Hadits Arba’in An Nawawi – Hadits ke #33

Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya”. (Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)

Kandungan Hadits:

  1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
  2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
  3. Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
  4. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
  5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.

Maktab Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s