Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Pada 30 November 2015, Permendiknas Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian, Permendiknas tersebut digantikan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Ada beberapa perbedaan mendasar antara PUEBI dan EYD. Diantaranya, pada EYD, penulisan nama orang diawali huruf kapital. Namun, untuk nama julukan tetap menggunakan huruf kecil. Sedangkan aturan PUEBI, huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama untuk menyebut nama orang, termasuk julukan.

Dalam EYD, untuk menegaskan kata atau kalimat digunakan huruf miring. Sedangkan pada PUEBI, huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring.

Di EYD, penggunaan partikel “pun”, ditulis terpisah kecuali lekat dengan kata yang sudah lazim digunakan. Sedangkan pada PUEBI partikel “pun” tetap ditulis terpisah, kecuali mengikuti unsur kata penghubung harus dituliskan serangkai.

Pada EYD hanya ada tiga diftong, yakni “ai, au, dan ao”. Sedangkan di PUEBI ditambah satu diftong, yakni “ei”.

Penambahan diftong “ei” lantaran bahasa Indonesia menyerap banyak kosakata dari berbagai bahasa asing. Kemudian, banyak istilah asing juga memakai diftong ‘ei’. Misalnya, pada kata ‘survei’. Maka dari itu ditambahkan diftong “ei” di PUEBI.

PUEBI dapat dilihat dan diunduh di sini

(Sumber : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/berita/2177)

 

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s