Pidana Bagi Pihak Yang Menghalangi Program Asi Eksklusif

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 200 :

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Unduh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s