Pasal 106 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 106, Ayat 2 :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.”

Selengkapnya

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s