Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 106, Ayat 2 :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.”
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 106, Ayat 2 :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.”